Mojokerto,
18 Februari 2013
Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani
Soehartono, MM dalam upacara rutin yang dilaksanakan setiapa tanggal 17 ini menyampaikan
dua hal yang berkaitan dengan peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang
kedisiplinan. Disiplin sangat berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai
PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Perwujudan disiplin ini salah satunya
dengan mengikuti apel pagi dan apel siang dengan tepat waktu. Meskipun terlihat
sepele apel akan memberikan gambaran tentang kesadaran PNS yang ada di
lingkungan Pemerintahan Mojokerto. Jika PNS yang hadir dalam apel hanya sedikit
itu berarti kesadaran pegawai untuk mematuhi peraturan masih rendah.
Walikota berharap agar peraturan seperti
ini dapat dijalankan dengan baik dan PNS dapat mematuhi aturan – aturan disiplin
yang lain. Hal kedua yang disampaikan Walikota berkaitan dengan larangan PNS
untuk terlibat dalam kegiatan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan
pada tahun 2013 ini terutama dalam kegiatan kampanye.
Menurut Walikota, masyarakat Mojokerto
ini terdiri oleh beragam suku, agama dan golongan yang memiliki aspirasi yang
bijaksana. Untuk itu Walikota berpesan agar PNS harus bersikap profesional
dalam melaksanakan tugas – tugas pokok beserta fungsinya masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar