Senin, 18 Februari 2013

Upacara Rutin Korpri





Mojokerto, 18 Februari 2013

Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM dalam upacara rutin yang dilaksanakan setiapa tanggal 17 ini menyampaikan dua hal yang berkaitan dengan peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan. Disiplin sangat berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Perwujudan disiplin ini salah satunya dengan mengikuti apel pagi dan apel siang dengan tepat waktu. Meskipun terlihat sepele apel akan memberikan gambaran tentang kesadaran PNS yang ada di lingkungan Pemerintahan Mojokerto. Jika PNS yang hadir dalam apel hanya sedikit itu berarti kesadaran pegawai untuk mematuhi peraturan masih rendah.
Walikota berharap agar peraturan seperti ini dapat dijalankan dengan baik dan PNS dapat mematuhi aturan – aturan disiplin yang lain. Hal kedua yang disampaikan Walikota berkaitan dengan larangan PNS untuk terlibat dalam kegiatan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2013 ini terutama dalam kegiatan kampanye.
Menurut Walikota, masyarakat Mojokerto ini terdiri oleh beragam suku, agama dan golongan yang memiliki aspirasi yang bijaksana. Untuk itu Walikota berpesan agar PNS harus bersikap profesional dalam melaksanakan tugas – tugas pokok beserta fungsinya masing – masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar