Kota
Mojokerto, 26 Pebruari 2013
Pelaksanaan sosialisasi pajak daerah yang
dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Wakilwalikota Mojokerto, Kepala DPPKA, dan
KPP Pratama ini didasarkan pada UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi yang ditindaklanjuti oleh Perda No. 12 tahun 2010 tentang pajak
daerah.
Dalam acara ini Suharto selaku kepala
DPPKA menjelaskan dalam sambutannya bahwa selain mensosialisasikan UU No. 28
tahun 2009 juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta
kemampuan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu. Sesuai dengan
Perda No. 12 tahun 2010 bahwa jenis pajak daerah adalah pajak hotel, pajak
restoran, pajak tempat hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak
parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan
perkotaan, serta pajak BPHTB.
BPHTB telah dimulai sejak tahun 2011,
sedangkan PBB perkotaan baru dimulai sejak diserahkannya PBB perkotaan oleh
kementrian keuangan pada tanggal 4 Januari 2013 yang lalu, dan sehubungan
dengan itu maka PBB akan dikelola oleh pemerintah kota secara sepenuhnya.
Pengelolaan PBB sesuai dengan UU No. 28
tahun 2009 guna untuk meningkatkan akuntabilitas otonomi daerah, memberikan
peluang baru kepada daerah, untuk menambah jenis pajak daerah dan retribusi
daerah, memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi
daerah dengan memperluas basis pajak daerah, dan menyerahkan fungsi pajak
sebagai ukuran penganggaran dan peraturan pada daerah.
Suharto juga berharap agar peserta yang
mengikuti acara sosialisasi ini dapat memberikan sedikit wawasan kepada warga
masyarakat yang lain agar dapat membayar pajak secara tepat waktu. Sehingga dapat
mendongkrak penerimaan pembayaran pajak di Kota Mojokerto, selain itu diharap
peserta dapat menjadi yang terdepan dalam pembayaran pajak. Karena mengingat
betapa pentingnya pembayaran pajak terhadap pembangunan di Kota Mojokerto ini.