Senin, 25 Februari 2013

Sosialisasi Pajak Daerah di Gedung Astoria


Kota Mojokerto, 26 Pebruari 2013



Pelaksanaan sosialisasi pajak daerah yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Wakilwalikota Mojokerto, Kepala DPPKA, dan KPP Pratama ini didasarkan pada UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi yang ditindaklanjuti oleh Perda No. 12 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Dalam acara ini Suharto selaku kepala DPPKA menjelaskan dalam sambutannya bahwa selain mensosialisasikan UU No. 28 tahun 2009 juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta kemampuan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu. Sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2010 bahwa jenis pajak daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan, serta pajak BPHTB.
BPHTB telah dimulai sejak tahun 2011, sedangkan PBB perkotaan baru dimulai sejak diserahkannya PBB perkotaan oleh kementrian keuangan pada tanggal 4 Januari 2013 yang lalu, dan sehubungan dengan itu maka PBB akan dikelola oleh pemerintah kota secara sepenuhnya.
Pengelolaan PBB sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 guna untuk meningkatkan akuntabilitas otonomi daerah, memberikan peluang baru kepada daerah, untuk menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi daerah dengan memperluas basis pajak daerah, dan menyerahkan fungsi pajak sebagai ukuran penganggaran dan peraturan pada daerah.
Suharto juga berharap agar peserta yang mengikuti acara sosialisasi ini dapat memberikan sedikit wawasan kepada warga masyarakat yang lain agar dapat membayar pajak secara tepat waktu. Sehingga dapat mendongkrak penerimaan pembayaran pajak di Kota Mojokerto, selain itu diharap peserta dapat menjadi yang terdepan dalam pembayaran pajak. Karena mengingat betapa pentingnya pembayaran pajak terhadap pembangunan di Kota Mojokerto ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar