Mojokerto,
12 Februari 2013
Pada acara yang dihadiri oleh Wakil
Walikota Mojokerto Drs. H. Mas’ud Yunus, jajaran SKPD, Camat beserta Lurah
Surodinawan ini Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM
menyampaikan jawabannya mengenai pertanyaan dan pendapat dari warga yang hadir
dalam acara dialog tersebut.
Untuk berobat menggunakan jamkesmas
harus membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP asli, apabila memang parah dan
perlu rujukan ke rumah sakit harus disertakan pula surat rujukan dari
puskesmas.
Sedangkan untuk jamkesmasda provinsi
yang diperlukan yaitu kepesertaan jamkesmasda provinsi dan KTP serta KK asli
dilampiri dengan rujukan dari puskesmas. Untuk jamkesmas kota harus menyertakan
KTP asli atau fotokopi 3 lembar, KK asli atau fotokopi 3 lembar dan rujukan
dari puskesmas maupun puskesmas pembantu. Untuk jampersal juga perlu dilengkapi
KTP atau KK dan rujukan dari puskesmas juga.
Di puskesmas Wates yang baru selesai
diresmikan pada tanggal 30 Januari kemarin sedang mengadakan operasi katarak
dan yang istimewa menurutnya adalah layanan untuk para lansia akan dipermudah,
sehingga tidak perlu antri. Sedangkan untuk rumah sakid yang juga baru selesai
diresmikan ini juga dilengkapi dengan AMDAL yang bagus, karena tanpa AMDAL yang
bagus rumah sakit ini tidak akan diberikan ijin berdiri dan tidak akan
diresmikan.
Walikota juga mengatakan untuk KTP
elektronik yang belum selesai harap ditunggu karena mungkin saja terjadi
masalah dalam pengiriman seperti yang terjadi di daerah Jambi yang KTPnya
nyasar di kabupaten Blitar, namun KTP tersebut pasti akan sampai kepada
pemiliknya. Jadi untuk warga yang KTPnya belum keluar harus sabar menunggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar